nidaulquran.id-Tahukah teman teman bahwa Indonesia ditakdirkan menguasai lebih dari 20% total ekosistem mangrove dunia, sebuah benteng alam raksasa yang menyerap karbon jauh lebih efektif dibanding hutan daratan. Namun, di tengah riuk pasar karbon dunia yang bernilai triliunan rupiah, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana hukum Islam memandang transaksi karbon biru ini?
Pertanyaan mendasar tentang hukum perdagangan karbon ini muncul akibat adanya benturan keras antara logika pasar modern yang memutarbalikkan komoditas dengan prinsip dasar Fiqh Muamalah mengenai keabsahan objek akad (māl). Yang dianggap bermasalah dan dinilai cacat secara syariah dalam skema ini adalah upayanya memperjualbelikan sesuatu yang sifatnya tidak kasatmata, abstrak, dan tidak dapat diserahterimakan secara fisik (at-taslīm), yakni gas karbondioksida (CO2) yang melayang di udara bebas atau tersimpan di dalam sel biologis mangrove.
Ketidakmampuan untuk mengisolasi, mengukur secara langsung saat transaksi berlangsung, serta potensi klaim ganda atas manfaat yang belum pasti (gharar) memicu kekhawatiran besar di kalangan ulama bahwa pasar karbon tidak ubahnya seperti jual beli ma’dūm atau objek yang belum atau tidak ada atau memperjualbelikan udara hampa, yang secara tegas dilarang untuk mencegah praktik penipuan dan spekulasi haram dalam Islam.
Sebagai Muslim, kita dituntut memastikan setiap rupiah yang masuk dari insentif lingkungan benar-benar bersih, halal, dan sejalan dengan tuntunan syariat. Sebagaimana Allah SWT tegaskan tentang prinsip dasar pengelolaan alam dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum 30: Ayat 41)
Ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya langkah nyata untuk memulihkan kerusakan ekologi pesisir. Perdagangan karbon biru hadir sebagai mekanisme ekonomi modern yang jika dirancang dengan tepat, mampu mendanai konservasi mangrove secara berkelanjutan tanpa melanggar batas-batas hukum muamalah.
Kedudukan Karbon Biru dalam Kitab Mu’tabar
Pertama dan yang utama, mari kita ulas pertanyaan tentang apa sebenarnya yang dijual dalam perdagangan karbon? Apakah kita sedang menjual gas karbondioksida yang tak terlihat, atau ada hak lain yang diakui secara hukum Islam?
Para ulama klasik dalam kitab-kitab mu’tabar seperti Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa konsep māl (harta) tidak terbatas pada benda fisik (a’yan). Manfaat (manfa’at) dan hak-hak ekonomi (huqūq maliyyah) yang memiliki nilai serta dapat dimanfaatkan secara syar’i juga dikategorikan sebagai harta yang sah dijaminkan atau ditransaksikan.
Dalam hal ini, sertifikat karbon biru atau yang disebut sebagai carbon credit tidak menjual molekul gas CO2 secara fisik di dalam batang atau tanah mangrove. Sertifikat tersebut merepresentasikan hak finansial atas jasa lingkungan (khidmah bi’iyyah) berupa kemampuan mangrove menahan dan menyerap 1 ton setara CO2 yang telah terbukti secara ilmiah.
Skema ini dirancang untuk menghilangkan bahaya emisi global melalui pemberian insentif bagi penjaga ekosistem.
Menjawab Isu Gharar dan Ma’dum Secara Sains & Fiqih
Kritik paling tajam terhadap pasar karbon biasanya tertuju pada isu gharar (ketidakpastian) dan bai’ al-ma’dūm (memperjualbelikan sesuatu yang belum/tidak ada) seperti yang sudah saya tulis di awal. Logikanya, bagaimana mungkin menyerap gas yang melayang di udara dijadikan komoditas transaksi?
Ada 1 metode ilmiah modern yaitu melalui pengembangan metodologi Measurement, Reporting, and Verification (MRV) guna ekosistem blue carbon yang dipelopori secara sistematis oleh Blue Carbon Initiative—sebuah konsorsium internasional hasil kolaborasi UNESCO-IOC, Conservation International (CI), dan IUCN—dipimpin oleh para peneliti ekologi pesisir terkemuka seperti Daniel C. Donato dan J. Boone Kauffman, dengan acuan ilmiah utama berlandaskan pada jurnal Donato et al. Berjudul “Mangroves among the most carbon-rich forests in the tropics” yang diterbitkan di Nature Geoscience (2011).
Metodologi ini memadukan pengukuran lapangan berbasis sampel inti sedimen kedalaman tinggi untuk menghitung soil organic carbon (SOC), analisis alometrik biomassa di atas dan bawah tanah, pemetaan penginderaan jauh via citra satelit resolusi tinggi, serta audit independen berbasis standar internasional untuk mengkuantifikasi dan memverifikasi stok serta laju sekuestrasi karbon secara presisi, terukur, dan teruji secara akademis.
Mengutip dari Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazha’ir memaparkan kaidah fikih penting: al-yaqīnu lā yazūlu bisy-syakk (keyakinan tidak hilang oleh keraguan). Dalam fikih muamalah, ketidakpastian kecil yang terukur secara ilmiah dan tidak bisa dihindari dalam batas kewajaran (‘urf) ditoleransi oleh syariat dan tidak membatalkan akad.
Apalagi penerbitan kredensial karbon dilakukan secara ex-post, artinya sertifikat baru dikeluarkan setelah penyerapan karbon benar-benar terjadi dan diverifikasi oleh auditor independen. Dengan demikian, objek transaksi bukan lagi sesuatu yang gaib atau belum ada (ma’dūm), melainkan sudah berubah menjadi hasil kerja lingkungan yang nyata.
Akad Syariah yang Tepat untuk Perdagangan Karbon
Agar proses transaksi karbon biru ini sah secara syariah, penentuan bentuk akad (‘aqd) menjadi kunci utama. Menyamakan perdagangan karbon dengan jual beli komoditas biasa (bai’ al-mubi’) tentu tidak tepat dan menimbulkan kerancuan hukum.
Para ahli fikih muamalah internasional, seperti dalam fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islami (Keputusan No. 63/1/7), merekomendasikan penggunaan akad Ijarah ‘ala al-A’mal (sewa-menyewa jasa/pekerjaan) atau Ju’alah (janji imbalan atas pencapaian prestasi tertentu).
Melalui akad Ijarah, pihak pembeli membayar masyarakat atau pengelola mangrove atas jasa perbaikan dan pemeliharaan ekosistem yang berhasil menurunkan kadar emisi. Sementara dengan akad Ju’alah, imbalan diberikan berdasarkan pencapaian target kuota penyerapan karbon yang terverifikasi.
Menjaga Amanah Ekologi dan Keadilan Bagi Pesisir
Legitimasi fikih atas perdagangan karbon biru mengandung implikasi sosial yang amat besar bagi masyarakat pesisir Indonesia. Nilai ekonomi triliunan rupiah dari pasar karbon dunia harus benar-benar menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar komodifikasi alam.
Syarat mutlak keabsahan transaksi ini adalah kejelasan status kepemilikan lahan dan pendaftaran resmi pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Hal ini penting untuk mencegah tindakan pencatatan ganda yang termasuk dalam kategori penipuan atau tadlis dalam Islam.
Selain itu, prinsip keadilan distribusi hasil wajib dijalankan agar masyarakat lokal yang sehari-hari menjaga mangrove mendapatkan haknya secara proporsional, bukan hanya dikuasai oleh segelintir korporasi perantara.
Pada akhirnya, fikih karbon biru menunjukan bahwa hukum Islam sangat dinamis dan mampu menjawab tantangan krisis iklim global. Dengan memadukan ketelitian sains MRV dan keluhuran kaidah fikih muamalah, Indonesia berpeluang menjadi pelopor dunia dalam menyelamatkan bumi sekaligus menyejahterakan umat.













