Beranda / Hikmah / Makna Kaidah Al-Umuuru bi Maqasidiha

Makna Kaidah Al-Umuuru bi Maqasidiha

JARIYAH (Belajar Qawaid Fiqhiyyah) – 1

Kaidah 1
Al-Umuuru bi Maqasidiha (الأمور بمقاصدها)

A. Makna Kaidah
Kaidah “al-umūr bi maqāshidiha” terbentuk dari dua unsur kata yakni lafadz “al-umūr” dan “maqāshid” yang keduanya terbentuk dari lafadz “al-amru” dan “maqshid”. Secara etimologi lafadz “al-umūr” merupakan bentuk jamak dari lafadz “al-amru” yang berarti keadaan, perbuatan dan termasuk di dalamnya perkataan.

Jadi, dalam kaidah ini lafadz “al-umūr” diartikan sebagai perbuatan dari salah satu anggota. Sedangkan “maqshid” bermakna niat dan keinginan. Niat secara bahasa berarti “al-qashdu” yakni kemantapan hati terhadap sesuatu, sedangkan menurut istilah berarti tekad kuat melakukan sesuatu yang terbesit bersamaan dengan melakukan sesuatu tersebut.

Kaidah ini bermakna bahwa setiap amal perbuatan, baik berupa perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat orang yang berbuat. Niat merupakan penentu apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah atau bukan, serta apakah perbuatan tersebut bernilai ketaatan atau maksiat, sah atau rusak.

B. Dalil Kaidah

  1. QS. An-Nisa ayat 100

وَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًاࣖ

“Siapa yang keluar dari rumahnya untuk berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian meninggal (sebelum sampai ke tempat tujuan), sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sisi pendalilan: Dalam ayat ini Allah ta’ala menyebutkan siapa saja yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya sebelum sampai ke tempat yang dituju dan sebelum kembali ke rumahnya, maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah, karena ia telah berniat untuk melakukan sebuah kebaikan.

  1. Hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إنما الأعمال بالنيات

“Setiap amalan tergantung pada niatnya”

Amal perbuatan bisa dibagi menjadi dua kategori, yakni ibadah dan ‘aadah (kebiasaan). Setiap ibadah tidak sah jika tidak disertai niat sedangkan ‘aadah tidak akan bernilai pahala kecuali jika disertai niat (untuk beramal shaleh).

C. Penerapan Kaidah

  1. Seseorang yang memberikan hartanya kepada orang lain, maka bisa saja ia menjadi zakat, piutang atau hibah. Setiap masing-masing dari hal tersebut mempunyai hukum syar’inya sendiri. Dan hal ini kembali kepada niat dan tujuan dari si pemberi harta.
  2. Seseorang mandi di pagi hari jum’at. Jika diniatkan untuk melakukan salah satu sunnah hari jumat maka akan bernilai ibadah sedangkan jika hanya untuk membersihkan dan menyegarkan badan maka tidak bernilai ibadah.
  3. Menuntut ilmu adalah suatu amalan yang agung dalam Islam. Akan tetapi jika diniatkan hanya untuk mendapatkan ketenaran, ijazah serta pujian manusia tentu hal ini menjadikannya tercela.
  4. Haram membaca al-qur’an bagi orang junub. Akan tetapi jika diniatkan hanya untuk berzikir seperti membaca doa sehari-hari yang diambil dari ayat al-qur’an maka hal ini dibolehkan
  5. Dua orang masuk masjid bersamaan, yang satu niatnya untuk beristirahat sedangkan yang lain niat I’tikaf. Maka yang mendapatkan pahala adalah yang berniat I’tikaf
  6. Saat seseorang berkata: “aku pinjamkan uang untukmu seratus ribu rupiah”, maka meskipun lafaznya adalah pinjam (I’aroh) akan tetapi pada hakikatnya adalah hutang piutang.
  7. Saat sedang shalat berjamaah kemudian melakukan “niat mufaraqah” maka meskipun posisi shalatnya masih di dalam shaf akan tetapi tidak mendapatkan pahala berjamaah lagi di sisa sholatnya.
  8. Seseorang seseorang membeli anggur dengan tujuan/niat memakan atau menjual maka hukumnya boleh. Akan tetapi apabila ia membeli dengan tujuan/niat menjadikan khamr, atau menjual pada orang yang akan menjadikannya sebagai khamr, maka hukumnya haram.
  9. Seseorang junub di pagi hari jumat, kemudian saat hendak shalat jumat melakukan mandi dengan niat mandi sunnah jumat. Maka orang tersebut masih junub sehingga haram melakukan shalat.
  10. Suami berkata kepada istrinya: “pergi kamu dari rumahku” atau “aku muak melihat wajahmu” maka tidak bisa langsung dihukumi sebagai talak. Akan tetapi perlu penjelasan niat dari si suami yang mengucapkan lafaz tersebut. Jika diniatkan talak maka jatuh talak, dan jika tidak maka tidak jatuh talaknya.

Wallahu a’lam bi al-showab

Tag: