Bolehkan berhutang agar bisa ikut kurban

Pertanyaan:

Izin bertanya, kalau kita pengin banget berkurban tapi qodarullah biayanya belum tercukupi, kemudian kita berhutang untuk bisa ikut berkurban. Hukumnya bagaimana ya ustaz?


Jawaban:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول اللَّهِ أما بعد

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Maka bagi yang belum memiliki kecukupan harta untuk berkurban maka lebih baiknya untuk tidak berkurban dulu dan tidak perlu memaksakan diri dengan berhutang. Karena dikhawatirkan dia tidak mampu membayarnya kelak. Akan tetapi jika dia tetap ingin berkurban dengan cara berhutang maka hukumnya boleh dan insya Allah kurbannya diterima

Fatwa Darul Ifta’ Yordania:

فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره

“Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya.”

Wallahu a’lam

(Ust. M. Riezky Pradana, Lc., MH)

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini