nidaulquran.id-Dalam ajaran Islam, terdapat perbedaan syariat yang dibebankan kepada pria dan wanita. Perbedaan ini acap kali disalahartikan sebagian kelompok sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita. Namun, apakah benar bahwa perbedaan kewajiban syariat antara pria dan wanita merupakan bentuk diskriminasi, ataukah ada penjelasan lain yang lebih tepat?
a. Perbedaan Kodrat Pria dan Wanita
Allah swt berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 36
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰىۚ
“Dan laki-laki tidaklah sama dengan perempuan.”
Syaikh Umar al-Muqbil dalam kitabnya Qawa’id Qur’aniyyah menyebutkan bahwa ayat ini merupakan salah satu kaidah al-Qur’an yang sangat agung yang menunjukkan kesempurnaan ilmu dan hikmah Allah swt serta Kemahakuasaan-Nya terhadap hamba.
Pria dan wanita memiliki kodrat yang berbeda. Pria umumnya memiliki kekuatan fisik yang lebih besar, sementara wanita memiliki kemampuan untuk melahirkan dan menyusui anak. Perbedaan kodrat ini tidak membuat salah satu jenis kelamin lebih superior dibandingkan yang lainnya. Namun, perbedaan kodrat ini menyebabkan pria dan wanita memiliki peran yang berbeda dalam menjalani kehidupan.
Merupakan ketentuan Allah swt bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan. Allah swt lebih mengetahui hikmah dan maslahatnya dan juga lebih mengetahui kadar perbedaan secara mendetail di antara makhluk-makhlukNya. Allah swt berfirman:
اَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَۗ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan), dan Dia Maha Lembut lagi Maha Mengetahui”. (QS. al-Mulk: 14)
b. Kewajiban Syariat yang Berbeda
Perbedaan pokok ini melahirkan konsekuensi perbedaan dalam hukum-hukum syariat, walaupun pada asalnya adalah sama. Pria memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarga, sedangkan wanita memiliki kewajiban untuk mengurus rumah tangga dan menjadi madrasah pertama untuk anaknya. Perbedaan kewajiban ini bukan berarti bahwa salah satu jenis kelamin lebih penting daripada yang lainnya. Namun, perbedaan kewajiban ini memungkinkan pria dan wanita untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.
Perbedaan ini dikembalikan kepada pertimbangan tabiat penciptaan perempuan, kemampuan akalnya, kondisi psikologisnya dan lain-lain. Syariat Islam tidak mungkin memisahkan dua hal yang sama dan juga tidak mungkin menghimpun dua hal yang saling bertentangan. Singkatnya sesuatu yang bisa disamakan maka akan disamakan, akan tetapi sesuatu yang berbeda tentu harus dibedakan. Ini yang disebut keadilan dan proporsional.
c. Rahmat dan Kasih Sayang Allah
Perbedaan kewajiban syariat antara pria dan wanita dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi apalagi kezaliman kepada kaum perempuan. Namun, perbedaan ini merupakan manifestasi rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Allah mengetahui bahwa pria dan wanita memiliki kodrat yang berbeda, dan oleh karena itu, Allah memberikan kewajiban yang berbeda kepada masing-masing jenis kelamin. Perbedaan kewajiban ini memungkinkan pria dan wanita hidup harmonis dan bahagia, serta mencapai tujuan yang sama.
Coba kita renungkan sejenak hikmah yang Allah SWT kehendaki di balik perbedaan kewajiban syariat antara laki-laki dan perempuan, di antaranya:
- Perbedaan hukum waris
Syariat Islam mewajibkan laki-laki mencari nafkah, membayar mahar dan juga membayar diyat atau kaffarat. Karena itu ia berpotensi untuk selalu kekurangan harta dan materi. Hal ini berbeda dengan perempuan yang tidak terkena kewajiban tersebut sehingga hartanya berpotensi untuk senantiasa bertambah seperti saat menerima mahar atau mendapatkan nafkah dari suami atau walinya. Allah swt berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS. an-Nisa: 34)
- Perbedaan hukum menjadi imam dan khatib
Dalam fiqih sholat dilarang seorang perempuan menjadi imam atas makmum laki-laki, termasuk menjadi khatib jumat atau sholat hari raya. Hal ini berdasarkan ijma’ ulama, serta tidak pernah terjadi pada zaman nabi dan para sahabat dimana mereka menjadikan perempuan sebagai imam bagi makmum laki-laki meskipun hal itu bisa saja dilakukan pada saat itu. Bahkan untuk urusan shaf shalat pun nabi menentukan bahwa shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Perbedaan ini bukanlah untuk merendahkan dan menzalimi kaum perempuan, atau menganggap kalau kaum laki-laki lebih hebat daripada perempuan, tetapi justru untuk memuliakan mereka agar tidak mudah dipandang oleh laki-laki yang bukan mahramnya.
- Perbedaan batasan aurat
Islam menetapkan aurat perempuan lebih banyak dibandingkan aurat laki-laki. Jika aurat laki-laki adalah apa saja yang ada diantara pusar dan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan adalah aurat yang wajib ditutup jika di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Bahkan dalam mazhab syafi’i dikatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat di depan laki-laki ajnabi termasuk wajah dan tangan.
Sebagian pihak mengkritik kewajiban menutup aurat bagi wanita seperti kritik mereka terhadap hijab dan cadar. Mereka menuduh bahwa hijab adalah bentuk diskriminasi dan membatasi kebebasan perempuan. Menutup aurat wajib bagi laki-laki dan perempuan karena kita bukan hewan yang tidak berakal. Perintah menutup aurat justru sebagai bentuk pemuliaan diri kita sebagai manusia. Terlebih bagi perempuan hal ini dapat menghindarinya dari pandangan laki-laki jahat serta menjaga kehormatan dirinya. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59)
d. Kesimpulan
Perbedaan kewajiban syariat antara pria dan wanita dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi. Namun, perbedaan ini merupakan manifestasi rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Perbedaan kodrat antara pria dan wanita membuat mereka memiliki peran yang berbeda dalam masyarakat, dan oleh karena itu, kewajiban syariat yang dibebankan kepada mereka juga berbeda. Dengan memahami perbedaan kewajiban syariat ini, kita dapat hidup harmonis dan bahagia, serta mencapai tujuan yang sama.
Dalam Islam, pria dan wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam banyak hal, namun juga memiliki perbedaan yang memungkinkan mereka bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan kewajiban syariat ini dan tidak menyalahartikannya sebagai bentuk diskriminasi. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang harmonis dan bahagia, serta mencapai ridho Allah swt. Dan Allah tentu lebih mengetahui tentang ciptaanNya daripada kita. Wallahul muwaffiq.












