Hukum membasuh rambut ‘idzâr yang Panjang saat berwudhu

Jika seorang perempuan memiliki rambut ‘idzâr (rambut yang tumbuh di depan telinga) yang panjang, apakah ia harus membasuh keseluruhannya (dari pangkal sampai ujungnya), sehingga ia terlebih dahulu harus memisahkannya dari rambut kepala, lalu membasuhnya bersamaan dengan membasuh muka?

Jawaban:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:

Mengusap kepala adalah salah satu rukun wudhu sebagaimana Firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Menurut Imam Syafi’i bahwa mengusap kepala sudah dianggap cukup atau sah jika hanya mengusap sebagian kepala saja karena huruf BA’ pada ayat (وامسحوا برؤوسكم) bermakna sebagian (li at-tab’idh). Disebutkan dalam kitab I’anatut Tholibin:

( قوله ولو بعض شعرة واحدة ) أي ولو كان الممسوح بعض شعرة واحدة فإنه يكفي ( قوله للآية ) علة لوجوب مسح بعض الرأسوهي قوله تعالى { وامسحوا برؤوسكم } ووجه دلالتها على الاكتفاء بمسح البعض أن الباء إذا دخلت على متعدد كما في الآية تكون للتبعيض

Perlu diperhatikan meskipun hanya mengusap sebagian kepala sudah sah wudhunya, keabsahan ini jika dia mengusap rambut yang ada di area kepala bukan yang diluar area kepala.

Sedangkan rambut ‘idzar adalah salah satu jenis rambut yang tumbuh di area wajah. Maka ketentuannya dalam membasuh wajah adalah wajib membasuh semua area yang disebut wajah termasuk rambut-rambut yang ada padanya baik tebal maupun tipis kecuali jenggot dan jambang yang lebat maka yang wajib kena air adalah luarnya saja, sedangkan bagian dalam disunnahkan untuk dibasahi dengan menyelang-nyelingi jari kedalamnya.

Dalam kitab Nailur Roja bi Syarh Safinatin Naja disebutkan:

غسل الوجه بشراً وشعرا، فيجب إيصال الماء إلى باطن الشعر الخفيف والكثيف، إلا ما كثف من لحية الرجل وعارضيه، فيكفي غسل ظاهره فقط.

Dari penjelasan diatas maka rambut ‘idzar harus terbasuh seluruhnya dengan air ketika membasuh wajah saat berwudhu’.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Ust Muhammad Riezky Pradana, Lc., M.H

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini