Home / Hikmah / Menakar Panitia Zakat Fitrah

Menakar Panitia Zakat Fitrah

Status Panitia Zakat Fitrah dalam Fiqih: Amil atau Wakil? Penjelasan Mazhab Syafi'i

nidaulquran.id-Sudah menjadi agenda rutin di tengah masyarakat kita bila mendekati hari raya Idul Fitri, para pengurus mesjid ataupun RT, RW setempat membentuk panitia zakat fitrah.

Inisiatif masyarakat yang amat penting untuk diapresiasi. Mereka adalah para sukarelawan yang ikut membantu memudahkan masyarakat.

Meski zakat fitrah adalah harta privat (maal bathin) yang dapat langsung diserahkan muzaki, keberadaan panitia mampu menjangkau sebaran zakat fitrah di wilayah sekitar, sehingga asas pemerataan zakat terpenuhi.

Kegiatan yang baik ini mesti ditempatkan secara tepat berdasar timbangan fiqih (takyif). Penempatan ini terkait status mereka secara fiqih, apakah dapat dinamai amil atau tidak.

Status panitia ini akan menjadi pijakan hukum lainnya. Hukum-hukum lainnya sangat bergantung kepada status mereka.

Jika panitia penyaluran zakat masuk kategori amil, berarti mereka berhak atas zakat, karena menjadi bagian sah dari mustahik (penerima zakat).

Begitu juga sebaliknya, jika mereka tidak masuk kategori amil, berarti tidak berhak atas zakat

Dalam menentukan status ini, konsepsi fiqih Syafi’i akan dijadikan landasan teori dalam analisis, meski fiqih mazhab lain pun hampir sama.

Amil zakat dalam tinjauan fiqih Syafi’i adalah pengelola zakat yang mendapat legalitas resmi dari pemerintah, baik dengan mengajukan diri, atau yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

العامل من استعمله الإمام إلخ أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر Artinyaيجمعها

Artinya: “Al-‘āmil adalah orang yang dipekerjakan oleh imam (pemimpin) untuk mengurus zakat dan sejenisnya; seperti petugas yang mengumpulkannya, penulis yang mencatat apa yang diberikan oleh para pemilik harta, pembagi yang membagikannya kepada para penerima yang berhak, serta pengumpul yang menghimpunnya.” (Red.)

Salah satu poin pentingnya adalah legalitas pemerintah. Pengurus zakat yang ditetapkan pemerintah, berhak menyandang status amil, berikut hak dan kewajiban yang menyertainya.

Pengelola yang tidak mendapat pengakuan pemerintah tidak dapat dinamai amil. Mereka bisa kita namai panitia zakat, atau sukarelawan zakat (mutabarri‘), yang secara fiqih bisa di-takyif sebagai wakil/ wakalah.

Terdapat perbedaan-perbedaan mendasar antara amil dan wakil, diantaranya:

Pertama, zakat yang diserahkan kepada wakil tidak otomatis bebas dari kewajiban zakat, sampai zakat tersebut benar-benar sampai kepada penerima (mustahik). Artinya, jika wakilnya tidak amanah, kewajiban zakat belum tertunaikan.

Berbeda jika diserahkan kepada lembaga-lembaga resmi zakat (BAZNAS, LAZ, UPZ, MPZ, dll), dengan menyerahkan kepada mereka dengan sendirinya kewajiban zakat tertunaikan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam Nawawi dalam Majmu’:

قال أصحابنا: تفريقه بنفسه أفضل من التوكيل بلا خلاف؛ لأنه على ثقة من تفريقه بخلاف الوكيل، وعلى تقدير خيانة الوكيل لا يسقط العرض عن المالك لأن يده كيده فما لم يصل المال إلى المستحقين لا تبرأ ذمة المالك، بخلاف دفعها إلى الإمام فإنه بمجرد قبضه تسقط الزكاة عن المالك

Artinya: “Para sahabat kami (ulama mazhab) berkata: Mendistribusikan sendiri harta zakat lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain tanpa ada perbedaan pendapat (di antara ulama). Hal ini karena pemilik harta lebih yakin akan penyalurannya, berbeda halnya dengan wakil. Andai diasumsikan wakil tersebut berkhianat, maka kewajiban zakat tidak gugur dari pemilik harta, karena posisi tangan wakil dianggap seperti tangan pemilik itu sendiri. Selama harta tersebut belum sampai ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), maka tanggungan pemilik harta belum dianggap bebas. Berbeda halnya jika zakat tersebut diserahkan kepada Imam (pemerintah atau amil resmi). Begitu Imam menerimanya, maka kewajiban zakat secara otomatis gugur bagi pemilik harta.” (Red.)

Kedua, wakil tidak lebih sebagai kepanjangan tangan muzakki (pemberi zakat), karena itu ia tidak berhak mencampur-campur beras zakat dengan beras lainnya.

Yang banyak ditemui di lapangan (tidak semua), panitia zakat fitrah adalah mereka yang tidak diangkat pemerintah, sehingga tidak masuk kategori amil, sebatas sukarelawan penyalur zakat, yang setelah momen puasa selesai, selesai juga peran dan tugas mereka.

Hal ini tidak lantas membuat panitia menjadi serampangan. Ada status wakalah (wakil) yang mesti dijalankan dengan penuh amanah.

Kabar gembiranya, saat ini untuk mendapat legalitas amil dari pemerintah menjadi lebih mudah. Legalitas bisa didapatkan selain melalui BAZNAS, juga melalui LAZ yang ada di setiap ormas sebagai mitra resmi BAZNAS.

Wallahu ‘alam

Tag: