Akad Dua Kali ala Leslar

 Akad Dua Kali ala Leslar

Source: Cameo Frame

NidaulQuran.id | Beberapa waktu lalu jagat maya tanah air diramaikan dengan pemberitaan seputar pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar). Di antara pemicu kehebohan adalah perihal kemewahan pesta pernikahan dan nilai mahar yang fantastis.

Selesai perhelatan walimah digelar, dunia maya dihebohkan untuk kedua kalinya dengan beredarnya pengakuan dari pasangan Leslar, mereka mengakui sudah menikah secara agama beberapa bulan sebelum akad di depan penghulu. Dengan demikian, akad yang dialami pasangan ini dua kali. Akad pertama secara agama (siri), yang kedua secara resmi tercatat di depan KUA dan disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Merajut Keberkahan Keluarga dengan Al-Qur’an

Sudah bisa diterka bagaimana keriuhan netizen merespon peristiwa ini. Mulai dari yang menghujat sampai yang membela. Itulah potret netizen kita, selalu setia mengomentari setiap peristiwa, terlebih yang melibatkan publik figur.

Kita tidak akan hanyut dalam hiruk-pikuk netizen, kita beralih ke sisi lain yang bisa jadi bermanfaat, yakni melihat peristiwa ini dari aspek hukum wadh’i berdasar tinjauan fikih Syafi’i. Di dalam perbincangan mazhab Syafi’i, pengulangan akad nikah atau melaksanakan akad dua kali sering disebut dengan tajdid nikah, atau i’adah nikah.

Berdasar pendapat mu’tamad (yang dipegang) dalam mazhab, pengulangan akad nikah tidak menunjukkan pembatalan (faskh, furqoh) akad pertama, hanya sebatas keserupaan akad nikah (shurotul ‘aqdi), sehingga tidak dapat mengugurkan akad pertama. Keabsahan pengulangan akad berlaku untuk berbagai tujuan, baik untuk kehati-hatian (ihtiyath), menjaga dari fitnah selama persiapan nikah, atau sekedar gaya-gayaan (tazayyun). Sebuat teks Ibnu Hajar Al Haitami, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّله


“Sesungguhnya persetujuan murni suami atas akad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas. Sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.” 

Baca Juga: Pendidikan yang Memanusiakan

Sedangkan pendapat lain mengatakan “akad kedua bermakna pengguguran akad pertama (faskh), sehingga wajib membayar mahar kembali pada akad kedua”. Pendapat ini diutarakan Imam Ardabili dalam kitabnya Al Anwar. 

Titik perbedaan berawal dari makna yang dikesankan oleh akad kedua, apakah dengan melakukan akad kedua menandakan pengakuan akan gugurnya yang pertama atau tidak? Terlepas dari perbedaan pendapat ihwal hukum akad kedua, fuqoha menyarankan untuk menghindarinya demi terbebas dari perdebatan hukum.

الخروج من الخلاف مستحب 

(keluar dari khilaf itu diutamakan)

 Wallohu a’lam.[]

Redaktur: Luthfi Nur Azizah

Deni Muharamdani, M.H.I.

Deni Muharamdani, M.H.I.

Pendidik KMI & Ma'had 'Aly Ibnu Abbas

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini