Berqurban dari hasil pekerjaan yang tidak baik?

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullah.
Ada tetangga yang mempunyai mata pencaharian utama (dan satu2nya) dengan menjual daging babi. Lantas kemudian tahun ini beliau mau berqurban. Kira2 hukumnya seperti apa? Status hewan qurban dari hasil penjualan yg tidak halal? Bagaimana sikap panitia?

(Panitia Qurban Masjid di Jogonalan)


Jawaban:

بسم اللّه والصلاة والسلام على رسول اللَّهِ أما بعد

Kasus ini sama seperti orang yang sholat pake baju hasil curian/ghosob (juga seperti) berhaji pakai uang korupsi, maka secara keabsahan ibadahnya tersebut sah (menurut mayoritas ulama) selama memenuhi rukun dan syarat yg berlaku. Akan tetapi dari sisi pahala dan diterimanya amalan, tentu tidak (diterima), karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yg baik.

Sebagaimana Rasul shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا”، وَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ” ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟ (رواه مسلم)

Lantas bagaimana sikap panitia?
Pertama, tentunya perlu menasehati si pengkurban tersebut dengan cara yang ma’ruf terkait masalah ini. Kedua, karena panitia statusnya sebagai wakil atau yang diamanahi maka tetap menjalankan amanah untuk menyembelih hewan kurban milik si pengkurban.
Wallahu a’lam.

(Ust M. Riezky Pradana, Lc., MH)

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini