Home / Konsultasi Syari'ah / Apakah ada rukhsah untuk ibu hamil dan menyusui jika selama beberapa Ramadhan tidak berpuasa?

Apakah ada rukhsah untuk ibu hamil dan menyusui jika selama beberapa Ramadhan tidak berpuasa?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Barakallahu fiikum ust, izin bertanya.
Jika seorang perempuan hamil sehingga ia tidak berpuasa Ramadan, kemudian tahun depan menyusui dan tidak puasa Ramadan lagi berturut-turut. Apakah tetap meng-qodho seluruh Ramadan yang ia tinggalkan, ataukah ada rukhsah lain ust?

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullah.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata:

قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُمَا إنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا لَا غَيْرَ أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ أَفْطَرَتَا لِلْخَوْفِ عَلَى الْوَلَدِ أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَالصَّحِيحُ وُجُوبُ الْفِدْيَةِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَلِلْعُلَمَاءِ فِي ذلك أربع
مَذَاهِبَ (قَالَ) ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا (وَقَالَ) عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَالْحَسَنُ وَالضَّحَّاكُ وَالنَّخَعِيُّ وَالزُّهْرِيُّ وَرَبِيعَةُ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالثَّوْرِيُّ وَأَبُو عُبَيْدٍ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ وَلَا فِدْيَةَ كَالْمَرِيضِ (وَقَالَ) الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ وَيَفْدِيَانِ وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ مُجَاهِدٍ (وَقَالَ) مَالِكٌ الْحَامِلُ تُفْطِرُ وَتَقْضِي وَلَا فِدْيَةَ والمرضع تفطر وتقضى وتفدى.

“Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i) adalah: Sesungguhnya keduanya (ibu hamil dan menyusui), jika keduanya khawatir atas diri mereka sendiri saja, atau khawatir atas diri mereka sekaligus anaknya, maka keduanya berbuka dan meng-qadha, serta tidak ada kewajiban fidyah atas keduanya tanpa ada perbedaan pendapat (khilaf). Namun, jika keduanya berbuka karena khawatir atas anaknya (saja), maka keduanya berbuka dan meng-qadha, dan pendapat yang shahih (kuat) adalah wajibnya membayar fidyah. Ibnu Al-Mundzir berkata: ‘Para ulama memiliki empat madzhab dalam masalah tersebut’:

  • Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Said bin Jubair berkata: Keduanya berbuka dan memberi makan (fidyah), serta tidak ada kewajiban qadha atas keduanya.
  • Atha’ bin Abi Rabah, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, An-Nakha’i, Az-Zuhri, Rabiah, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Abu Thaur, dan Ashhabur Ra’yi berkata: Keduanya berbuka dan meng-qadha, serta tidak ada fidyah (bagi keduanya), sebagaimana kondisi orang sakit.
  • Asy-Syafi’i dan Ahmad berkata: Keduanya berbuka, meng-qadha, dan membayar fidyah. Hal itu juga diriwayatkan dari Mujahid.
  • Malik berkata: Wanita hamil berbuka dan meng-qadha tanpa fidyah, sedangkan wanita menyusui berbuka, meng-qadha, dan membayar fidyah.”

Dari teks diatas dapat disimpulkan bahwa ulama 4 madzhab sepakat wanita yang tidak puasa karena hamil atau menyusui tetap wajib qadha puasanya dan tidak cukup hanya bayar fidyah. Yang jadi perbedaan pendapat jika hanya khawatir akan anaknya jika tetap berpuasa. Disini Imam Abu Hanifah berpendapat cukup qadha saja tanpa fidyah. Terdapat pendapat yang lebih ringan yaitu pendapatnya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

Wallahu a’lam

Tag: