Home / Hikmah / Sholat Sunah Setelah Witir: Menyesap Faidah Jami’ Tirmidzi

Sholat Sunah Setelah Witir: Menyesap Faidah Jami’ Tirmidzi

sholat sunnah setelah witir

nidaulquran.id-Di bulan suci Ramadhan, sholat witir selalu menjadi penutup sholat Tarawih, baik ketika dikerjakan 8 rakaat maupun 20 rakaat.

Bagi sebagian orang, di saat stamina jiwa masih kencang, belum lagi mereka yang terbiasa bangun di sepertiga malam terakhir, mengakhiri permulaan malam dengan shalat witir dirasa terlalu cepat.

Sudah seperti pengetahuan dominan di tengah masyarakat, bahwa tidak diperkenankan shalat sunah setelah ditutup dengan shalat witir. Pengetahuan ini berdasar pada satu riwayat di dalam Shohihain yang menyatakan bahwa witir adalah penutup sholat malam.

اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِالَّليْلِ وِتْرّا

Artinya: “Jadikanlah akhir salat kalian pada malam hari sebagai salat witir.” (Red.)

Hal ini membuat sebagian orang menjadi ragu dan bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya hukum mengerjakan shalat sunnah setelah witir?

Masalah ini direkam cukup baik oleh Imam Tirmidzi dalam karya besarnya, Jami’ Tirmidzi.

Tidak berlebihan jika kitab ini menjadi salah satu rujukan penting dalam Fiqih Perbandingan (Fiqih Muqoron), berkat kekayaan data yang tersimpan di dalamnya, terlebih dalam melacak pandangan fiqih para salaf.

Berdasar laporan Imam Tirmidzi, ada dua pendapat besar tentang masalah ini. Keduanya sepakat akan kebolehan mengerjakan kembali sholat sunah setelah witir.

Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Ummu Salamah dan Siti Aisyah, yang menyatakan bahwa Rasulullah mengerjakan sholat sunah setelah Witir. Yang membedakan keduanya, seperti terekam dalam Jami Tirmidzi, terletak pada cara pengerjaannya.

Baca juga: Panduan Meraih Lailatul Qadar: Hikmah, Waktu, dan Amalan Utama

Imam Ishak bin Rohuyah dan beberapa sahabat berpandangan jika Witir yang sudah dikerjakan mesti digugurkan terlebih dahulu (naqdlul witir), agar tidak terkumpul dua witir dalam satu malam.

لا وتران في ليلة

Artinya: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Red.)

Caranya dengan mengerjakan satu rakaat di awal. Dengan demikian, shalat Witir tidak lagi ganjil melainkan genap. Setelah itu ia leluasa menambahkan shalat sunah sejauh yang ia mampu.

Pandangan kedua yang merupakan pandangan jumhur, termasuk Imam Syafi’i, menyatakan tidak perlu mengawali dengan satu rakaat hanya untuk menggenapkan sholat Witir, biarkan sholat witir seperti adanya. Ia hanya tinggal menambahkan sholat sunah yang dikehendaki tanpa mengusik shalat Witir yang telah dikerjakan.

Dari bentangan Imam Tirmidzi, bagi yang menginginkan sholat sunah setelah sholat Witir bisa mengikuti salah satu pendapat salaf di atas, terlebih pendapat Jumhur ulama.

Wallohu a’lam

Tag: